Adian Napitupulu Sebut Kader PDIP Harun Masiku Korban Iming-iming Pejabat KPU dalam Proses PAW DPR

20 Januari 2020
Politisi PDIP, Adian Napitupulu

Politisi PDIP, Adian Napitupulu

RIAU1.COM - Kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang menyeret mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih terus bergulir di KPK, dan hingga saat ini caleg PDI-Perjuangan Harun Masiku yang diduga sebagai pemberi suap masih belum ditangkap.

Menarknya, dalam kasus ini politikus PDI-Perjuangan, Adian Napitupulu menyebut Harun Masiku sebagai korban dari iming-iming pejabat KPU dalam proses PAW anggota DPR.

"Ada kemungkinan pertama Harun Masiku adalah pelaku suap. Kemungkinan kedua dia adalah korban dari iming-iming penyelenggara yang bisa mengambil keputusan," kata Adian.

"Dan yang ketiga, jangan-jangan Harun Masiku adalah korban yang terjadi berkali-kali," sebut Adian, dilansir Republika.co.id, Senin 20 Januari 2020.

Adian menuturkan, Harun Masiku kemungkinan korban dari putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 tertanggal 19 Juli 2019. Amar putusan itu pada pokoknya, dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.

Dengan demikian, PDIP menyimpulkan dapat melimpahkan suara sah milik Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia untuk Harun Masiku. Sehingga PDIP meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih, bukan Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua dengan suara terbanyak setelah Nazarudin di daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.

Ia melajutkan, Harun Masiku juga kemungkinan menjadi korban iming-iming oknum KPU. Sebab, Harun Masiku tahunya berhak ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih periode 201-2024, akan tetapi permintaan penggantian dari Riezky untuk Harun tak dikabulkan KPU.

Adian justru menduga, oknum KPU mengiming-imingi Harun dapat memuluskan penggantian caleg terpilih. Sehingga, Harun pun memberikan uang kepada oknum KPU tersebut agar Harun ditetapkan sebagai caleg terpilih.

"Kenapa dia memberikan (uang suap) itu. Karena putusan Mahkamah Agung memberikan hak menjadi anggota DPR. Tanpa putusan Mahkamah Agung saya percaya dia tidak akan melakukan itu," tukasnya.