Salah satu masyarakat di Panam membayar zakat fitrah (Foto: Zar/Riau1.com)
RIAU1.COM -Perkembangan teknologi seperti saat ini begitu memanjakan masyarakat urban. Termasuk pola pembayaran zakat secara online.
Dengan perkembangan teknologi, wajib zakat tidak lagi harus bertemu langsung dengan amil. Namun yang menjadi pertanyaan bolehkah membayar zakat secara online ?.
Dikutip dari kumparan.com, Selasa, 4 Juni 2019, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan mengatakan berzakat secara online diperbolehkan.
"Asalkan semua rukun dan syarat zakat itu terpenuhi. Yang penting lainnya harus jelas siapa yang membayarnya, ada lembaga yang menerimanya dan ada uang atau materi yang dibayarkan,"imbuhnya.
Sementara untuk ijab kabul dari zakat fitrah berupa formulir yang disediakan oleh situs zakat online juga diperbolehkan.
Artinya zakat secara online sah selama ada pemberi zakat, harta yang dizakatkan, serta penerima zakat tanpa perlu ijab kabul atau wajib zakat bertatap muka dengan amil.
Selama tidak melupakan semua unsur itu, zakat online tetap diperbolehkan.