Putusan MA, Batas Usia 35 Tahun Tidak Berlaku Bagi Guru Honorer Saat Seleksi CPNS

3 Februari 2019
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS. Foto: Antara.

Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS. Foto: Antara.

RIAU1.COM -Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang batas usia peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Menteri PAN RB harus menghentikan proses seleksi CPNS bagi profesi guru atau tenaga kependidikan pasca Putusan MA tanggal 18 Des 2018.

"Sejumlah guru honorer selaku pemohon uji materi meminta pemerintah untuk segera melaksanakan putusan MA terkait dengan batas usia peserta seleksi CPNS. Permintaan tersebut diajukan setelah MA mengabulkan permohonan uji materi tersebut pada 18 Desember 2018," kata Andi Asrun, kuasa hukum para pemohon dikutip dari Antara, Sabtu (2/2/2019).

Putusan uji materi atas ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Setiap orang  juga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Jika pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tetap melanjutkan proses seleksi rekrutmen CPNS pasca putusan MA, maka kegiatan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum," tegas Asrun.

Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer atau pegawai tidak tetap.

"Sejalan dengan putusan MA tersebut, Presiden Joko Widodo diminta membuat peraturan pemerintah yang khusus mengatur masalah guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap ini," pinta Asrun.