Pemkab Kuansing Ingin Pelayanan Pertanahan Tertib dan Terintegrasi

21 Agustus 2026
Kerja sama Pemkab Kuansing dengan Kantor Pertanahan

Kerja sama Pemkab Kuansing dengan Kantor Pertanahan

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (21/8/2026) pagi.

Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendorong pelayanan pertanahan yang semakin cepat, tertib, terintegrasi, serta memberikan kepastian terhadap data dan administrasi bidang tanah di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penjabat (Pj) Bupati Kuansing, H. Muklisin, menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan penerbitan sertifikat, tetapi juga menyangkut kepastian data, legalitas, dan tertib administrasi yang sangat penting bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Kita ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik, semakin cepat dan tentunya memberikan kepastian. Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan bisa saling mendukung dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kuansing,” ujar H. Muklisin.

Selain penandatanganan MoU, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan launching layanan pertanahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Abdul Rajab N, menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam layanan pertanahan adalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

NIB merupakan nomor unik yang diberikan kepada setiap bidang tanah sebagai identitas dalam sistem administrasi pertanahan. Dengan identifikasi yang jelas, setiap bidang tanah dapat dikenali secara lebih akurat berdasarkan data dan lokasi bidang tersebut.

“Nomor Identifikasi Bidang ini penting karena setiap bidang tanah memiliki identitas. Jadi kita bisa mengetahui dan mengelola data bidang tanah secara lebih tertib dan terintegrasi,” jelas Abdul Rajab.

Ia menambahkan, penguatan layanan serta pemutakhiran data pertanahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat meminimalisir potensi persoalan yang muncul akibat ketidakjelasan maupun ketidaksesuaian data bidang tanah.

Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kantor Pertanahan ini diharapkan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan MoU, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah-langkah konkret yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan data pertanahan yang tertib, kepastian hukum semakin kuat. Dengan pelayanan yang cepat dan terintegrasi, masyarakat semakin mudah memperoleh hak dan kepastian atas bidang tanah yang dimilikinya.*