Polisi Ringkus A dan Sabu Hampir 100 Gram dalam Ops Antik 2026 Oleh Polsek Rupat Utara
Polisi Ringkus A dan Sabu Hampir 100 Gram dalam Ops Antik 2026 Oleh Polsek Rupat Utara
RIAU1.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana narkoba berinisial A (19) diringkus jajaran Polsek Rupat Utara. Pengungkapan tersebut dalam rangka operasi antik lancang kuning 2026.
Tersangka A (19) dilakukan penangkapan Minggu 19 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Tenggiri, Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, bengkalis >Bengkalis, Riau.
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Ipda Enaldi Silalahi bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud. Tak menunggu lama untuk membuang waktu, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan terduga pelaku yang diketahui berinisial A (19), seorang nelayan setempat,"ungkap AKP Toni Armando, Senin 20 April 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana narkotika.
"Barang bukti tersebut yang diamankan antara lain, 1 paket besar diduga sabu dengan berat kotor 96,40 gram, 1 plastik asoi berisi sabu dengan berat kotor 1,33 gram, Sejumlah plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk pengemasan, gunting, kaca pirex (alat untuk menggunakan sabu), bong dan barang bukti lainnya,"ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung methamphetamine, dan semakin menguatkan dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
"Polres bengkalis >Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Jika mengetahui ada tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri di 110,"pungkasnya.