Pengedar Narkoba Diantara Satu Perempuan Diringkus Polres Bengkalis
RIAU1.COM -Dari pengungkapan awal hingga pengembangan kasus narkoba, polsek pinggir polres bengkalis >Bengkalis kembali menangkap lima orang pelaku dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 2,83 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan Jumat, 20 Maret 2026, pukul 15.10 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru - Duri Km 11, Desa Sebangar. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial AJSH (24), TES (39), dan JS (23) ditangkap di sebuah rumah yang sebelumnya telah diselidiki berdasarkan laporan dari masyarakat.
Dari tersangka AJSH, polisi menyita lima paket sabu seberat ±2,83 gram, uang tunai Rp602.000, timbangan digital, plastik pembungkus, catatan transaksi, serta tiga unit handphone.
Sementara dari dua tersangka lainnya diamankan alat hisap (bong) dan handphone. Keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Pengembangan dari kasus ini kembali membuahkan hasil. Tim opsnal Polsek Pinggir berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial A (36) dan S (33) di lokasi berbeda. Dari tersangka A, polisi menyita satu paket sabu seberat ±2,00 gram, uang tunai Rp1.260.000 hasil penjualan, serta dua unit handphone.
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan seluruh penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan jaringan yang sama.
“Ini adalah hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya. Kami terus menelusuri jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,"ungkap Kapolres bengkalis >Bengkalis, Sabtu 21 Maret 2026.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari sejumlah pemasok yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres bengkalis >Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,”tegasnya.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.