Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Terbongkar Oleh Polsek Mandau

6 April 2026
Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Terbongkar Oleh Polsek Mandau

Kejahatan Terhadap Anak Dibawah Umur Terbongkar Oleh Polsek Mandau

RIAU1.COM -Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Riau.

Dalam hal ini, satu orang laki laki diduga pelaku berinisial BS (42) berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Mandau, Minggu 5 April 2026 pukul 15.30 Wib di Desa Pamesi atas kasus pencabulan. Korban juga merupakan keluarga dekat pelaku BS.

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri melindungi anak sebagaimana diamanatkan undang undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2).

"Undang undang itu menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,"ungkap Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin 6 April 2026.

Selain itu, pelaku dijerat dengan ketentuan dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (3/4/2026) dini hari di sebuah rumah di Desa Pamesi. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian serta mem bujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya, sebelum akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian,"ujarnya.

Kemudian, berdasarkan laporan yang diterima, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. 

Hasilnya, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (42). Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Kami dari kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,"ujarnya.

Adapun tindakan yang dilakukan meliputi penyelidikan, menangkap tersangka, serta pengumpulan bahan keterangan dokumentasi.

"Polres bengkalis >Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa, menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa,"pungkasnya.