2 Penjambret di Pekanbaru Kena Karma usai Sikat Tas Guru Madrasah, Ini yang Terjadi Kemudian..

16 Oktober 2018
Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Abdul Halim didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru saat ekspose penangkapan dua penjambret (Foto: Hadi/Riau1.com)

Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Abdul Halim didampingi Kasubag Humas Polresta Pekanbaru saat ekspose penangkapan dua penjambret (Foto: Hadi/Riau1.com)

RIAU1.COM -Selesai sudah petualangan pria berinisial Ch dan rekannya AR. Keduanya dijebloskan ke sel Mapolsek Limapuluh Kota Pekanbaru, Riau setelah melancarkan aksi penjambretannya di Jalan Pattimura, Sail.

Keduanya bahkan sempat dihajar massa, sebelum dievakuasi aparat berwajib. Ch dan AR tertangkap setelah berupaya kabur usai menjambret korban bernama Syafrianda, yang tak lain guru madrasah.

Ch adalah seorang residivis. Ia baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebulan lalu atas kasus yang sama. Bukannya kapok, pria pengangguran ini kembali berbuat kriminal, bersama AR.

Entah ini modus pelaku, ketika itu korban terpaksa berhenti di Jalan Pattimura karena ban kendaraannya bocor. Saat lengah itulah, Ch dan AR beraksi. Adapun Ch berperan sebagai eksekutor (tukang ambil tas korban, red).

Syafrianda baru menyadari tasnya diambil setelah beberapa orang anak SD disekitar lokasi berteriak, saat melihat langsung aksi nekat pelaku. Spontan korban juga ikut teriak dan meminta tolong.

"Warga sekitar yang mendengar itu berupaya mengejar kedua pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor. Sampai di simpang Jalan Diponegoro, rantai motor pelaku putus," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang melalui Kanit Reskrimnya Iptu Abdul Halim.

Walhasil, kejahatan Ch dan AR berbuah karma. Putusnya rantai motor pelaku membuat warga berhasil menghentikan pelariannya. Bahkan keduanya juga sempat digebukin, sebelum dibawa polisi ke Mapolsek Limapuluh.

Abdul Halim dalam jumpa persnya Selasa (16/10/2018) siang melanjutkan, ketika itu korban hendak pulang, setelah mengambil uang disebuah bank swasta di Pekanbaru. Bahkan Syafrianda juga sempat singgah ke toko emas.

Apakah korban sebelumnya sudah dibuntuti atau tidak, setakat ini masih didalami aparat berwajib, termasuk dugaan modusnya, dengan gembos ban. "Ini masih kita dalami, apakah memang modusnya," tegas dia.

Yang jelas, lanjut Halim, Ch ini sebelumnya juga berkasus atas modus serupa, hingga akhirnya di penjara. Kiniz residivis tersebut harus kembali mendekam di balik bui untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.