Polisi Ciduk Warga Batang Tuaka dan Tanjung Harapan Tembilahan, Ratusan Butir Ekstasi serta 5 Paket Sabu Diamankan

5 Oktober 2020
Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Inhil

Kedua pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Inhil

RIAU1.COM - Jajaran Satuan Narkoba Polres Inhil berhasil menciduk 2 pelaku penyalahgunaan barang haram Narkotika, Ahad 4 Oktober 2020 kemarin.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan butir pil extacy dan 5 paket sabu di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Batang Tuaka dan Jalan Tanjung Harapan Tembilahan.

Keberhasilan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari bahwa seorang laki-laki berinisial AA (36) sering melakukan transaksi narkotika di Jalan Batang Tuaka Tembilahan, Kabupaten Inhil.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Kasat Reserse Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar yang langsung memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Diketahui bahwa AA sedang berada dirumah dan anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap AA," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman.

Dilanjutkannya, saat AA ditangkap juga didapati seorang laki-laki berinisial FR (25) yang merupakan anak buah dari pelaku AA.

Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 dua warga sekitar dirumah AA tersebut ditemukan barang bukti 219 pil ekstasi dan 4 paket sabu seberat 27,67 gram.

"Dari introgasi, FR mengatakan bahwa barang bukti narkotika masih ada dirumahnya yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan," jelasnya.

Anggota Satuan Reserse Narkoba langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penggeledahan juga disaksikan oleh 2 warga setempat.

"Hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sabu seberat 0,52 gram. Kemudian 2 orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.