Penjaga Sekolah di Kepri Diduga Peras Siswa untuk Judi

26 Juli 2026
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Seorang penjaga sekolah di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah siswa. Pelaku diduga meminta uang kepada para korban secara berulang selama hampir tiga tahun dan menggunakan hasilnya untuk bermain judi online.

Pelaku diketahui berinisial Asrun alias Pian. Polisi menduga sedikitnya 10 siswa berusia 10 hingga 15 tahun menjadi korban aksi tersebut sejak Juni 2023 hingga Juni 2026.

Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi Akbar mengatakan, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai penjaga sekolah untuk menekan para korban.

“Pelaku adalah penjaga sekolah. Ia bukannya melindungi anak-anak, tetapi justru memeras anak-anak,” ujar Yofi Akbar, Ahad (26/7/2026) yang dimuat Batampos.

Menurut Yofi, modus yang dilakukan pelaku adalah mengancam siswa akan dilaporkan kepada kepala sekolah hingga dikeluarkan dari sekolah apabila tidak memberikan uang sesuai permintaan.

Besaran uang yang diminta pelaku disebut berbeda-beda. Polisi juga menemukan dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap beberapa korban yang menolak memberikan uang.

“Kalau tidak diberikan, beberapa korban ada yang dipukul,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang diperoleh dari para korban digunakan pelaku untuk bermain judi online jenis slot. “Untuk main judi online, slot,” ujar Yofi.

Terungkap Setelah Orang Tua Curiga

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melihat perubahan perilaku anaknya. Korban disebut menjadi mudah marah ketika tidak diberikan uang dan mulai merasa takut untuk pergi ke sekolah.

“Setelah didesak, korban akhirnya buka suara. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke kantor polisi,” jelas Yofi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di Desa Mantang Besar.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan, hasil asesmen terhadap 10 korban, dompet hitam, serta satu unit telepon genggam.

Yofi menduga jumlah korban dalam kasus tersebut bisa bertambah. Sebab, sebagian siswa yang diduga menjadi korban telah menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih dari 10 orang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan.

“Pelaku saat ini masih menjalani proses hukum di Polsek Bintan Timur,” pungkasnya.*