Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp330 juta kepada perusahaan di Batam setelah terbukti mempekerjakan puluhan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin.
Perusahaan tersebut yang melakukan pelanggaran tersebut kedapatan mempekerjakan 29 TKA tanpa dokumen resmi.
Ketua Satgas Pengawasan TKA, John Barus, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap saat tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 26–27 Maret lalu.
Dalam pemeriksaan di lokasi, seluruh TKA yang ditemukan tidak memiliki dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang menjadi syarat wajib sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
“Dari pengakuan mereka, ada yang baru datang, sebagian lainnya sudah bekerja satu hingga tiga bulan,” ujarnya, Ahad (5/4).
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan dikenai denda administratif sebesar Rp330 juta. Pembayaran dilakukan melalui rekening Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
John menambahkan, perusahaan tersebut merupakan subkontraktor dalam proyek pembangunan PLTU di kawasan industri Batam.
Disnakertrans Kepri mengingatkan seluruh perusahaan, khususnya di Batam, untuk tertib administrasi sebelum mempekerjakan TKA.
Selain sanksi denda, pelanggaran serupa juga berpotensi berujung pada deportasi tenaga kerja asing dan pencantuman dalam daftar hitam.
“Perusahaan harus patuh aturan. Jika melanggar, konsekuensinya jelas, termasuk deportasi dan blacklist bagi TKA,” tegasnya.*