
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu
RIAU1.COM - Asisten III Setdakab Kampar, Ir. Azwan, dalam acara sosialisasi penyusunan standar operasional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar, mengatakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik, perlu menyeragamkan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) sehingga dapat meningkatkan kualitas SOP di Pemerintah Kabupaten Kampar.
Dalam arahannya, Asisten III Ir. Azwan mengatakan bahwa keberadaan SOP menjadi pedoman kerja yang sangat penting bagi aparatur pemerintah daerah agar pelayanan publik berjalan sesuai standar, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan adanya SOP, setiap perangkat daerah akan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan tugasnya, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat dapat lebih cepat, tepat, dan profesional,"sebut dia.
Ia juga mengatakan bahwa Kabupaten Kampar telah mengusulkan PPPK Paruh Waktu sebanyak 2063 orang, tentunya ini jelas SOP nya. Karena seluruh PPPK diberikan NIP. Maka dari itu dalam peraturan pemerintah pusat tidak ada lagi menerima honorer.
“Alhamdulillah tentunya Bupati Kampar telah memperhatikan nasib honorer yang P3K Paruh Waktu. Tentunya kita berterimakasih dan selalu mendukung program visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kampar,"tutur dia.
“Untuk itu, dalam mengimplementasikan SOP di masing-masing SOP, terutama instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pelayanan publik agar memperhatikan SOP sehingga tidak melanggar aturan yang dibuat," tambahnya.*