Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Jae Myung
RIAU1.COM - Presiden Korea Selatan (Korsel) Lee Jae Myung menginstruksikan para pejabat pemerintahannya untuk mempertimbangkan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Langkah tegas ini diambil menyusul aksi penyerbuan militer Israel terhadap konvoi kapal kemanusiaan yang tengah bertolak menuju Jalur Gaza.
Dalam rapat kabinet yang digelar pada Rabu (20/5/2026), Presiden Lee mengecam keras penyitaan armada "Global Sumud Flotilla" oleh militer Israel, di mana dua orang aktivis warga negara Korea Selatan turut berada di dalam konvoi tersebut.
Presiden Lee mempertanyakan dasar hukum internasional yang digunakan Israel untuk mencegat kapal pembawa bantuan kemanusiaan tersebut. Ia mempertanyakan apakah kapal itu telah memasuki perairan teritorial Israel atau melanggar batas wilayah yang diakui secara legal.
"Sudah cukup banyak negara Eropa yang menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menetapkannya sebagai penjahat perang. Mari kita pertimbangkan untuk menerbitkannya juga," ujar Lee kepada jajaran kabinetnya di Seoul, seperti dikutip dari Korea JoongAng Daily seperti dilansir Republika dari aa.com.
Ia menambahkan, ada norma-norma internasional minimum yang harus dipatuhi dan telah dilanggar oleh Israel. "Mereka harus mematuhi prinsip; kita sudah terlalu lama menoleransi hal ini," tegasnya sebagaimana dilaporkan The Chosun Daily.
Presiden Lee juga menyoroti keabsahan tindakan Israel di mata hukum internasional terkait penyitaan atau penenggelaman kapal, terlebih yang mengangkut warga Korsel yang menjadi sukarelawan untuk kemanusiaan di Gaza.
Ia secara retoris mempertanyakan apakah invasi dan pendudukan Israel atas Gaza tidak dikategorikan sebagai tindakan ilegal menurut hukum internasional.*