
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Pemerintah Malaysia berencana memberlakukan larangan nasional atas penjualan dan penggunaan produk e-vaporiser pada pertengahan tahun depan. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad, Kamis (25/9/2025).
“Pertanyaannya bukan lagi apakah kita akan melarang vaping, tetapi kapan,” ujarnya di sela sebuah acara di Cyberjaya, seperti dikutip Beritasatu.com dari The Sun.
Dzulkefly menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil pendekatan bertahap, dimulai dengan pelarangan sistem vape terbuka, sebelum diperluas mencakup seluruh jenis produk vape. Sistem terbuka memungkinkan pengguna mengisi ulang cairan secara manual, berbeda dengan sistem tertutup yang memakai pod isi ulang pabrikan.
Menurutnya, komite ahli telah dibentuk dan memberikan rekomendasi terkait implementasi larangan tersebut. Memorandum Kabinet tengah disusun untuk memastikan kebijakan dilakukan secara menyeluruh.
“Saya berharap penerapan ini bisa dimulai pertengahan tahun 2026. Jika belum, maka pada paruh kedua tahun itu, kami pastikan larangan akan berlaku,” kata Dzulkefly dikutip The Star.
Sebelumnya, Dzulkefly mendukung keputusan enam pemerintah negara bagian Johor, Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah, dan Pahang, yang tidak memperpanjang izin penjualan vape melalui otoritas lokal.
Malaysia sebenarnya telah merencanakan larangan vape sejak 2015, namun kebijakan tersebut selalu tertunda. Berbeda dengan Singapura, Thailand, dan Brunei yang sudah lebih dulu melarang total penggunaan vape.
Singapura bahkan memperketat pemeriksaan di pos perbatasan serta menaikkan hukuman pelanggaran sejak 1 September 2025, dengan menambahkan zat etomidate dalam vape sebagai narkotika Kelas C berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba.
Dengan target larangan nasional ini, Malaysia bertekad menyusul langkah negara tetangga dalam menekan penggunaan vape dan melindungi kesehatan masyarakat.*