Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW
RIAU1.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024–2044 serta Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tembilahan Tahun 2025–2045.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir ini diikuti oleh unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat se-Kabupaten Indragiri Hilir, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dalam laporannya, Ketua Panitia menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai substansi RTRW dan RDTR yang telah ditetapkan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu menyamakan persepsi tentang arah pembangunan, pola ruang, struktur ruang, serta ketentuan zonasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan penataan ruang, termasuk dalam proses perizinan.
Bupati Indragiri Hilir, Herman, dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan RTRW dan RDTR merupakan langkah strategis dalam memastikan kepastian tata ruang dan kelancaran perizinan pembangunan di daerah. Ia menyampaikan bahwa proses penyusunan RTRW Kabupaten Indragiri Hilir telah dimulai sejak tahun 2009 dan melalui perjalanan panjang hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Perjalanan lebih dari 15 tahun penyusunan RTRW ini akhirnya membuahkan hasil dengan ditetapkannya Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024–2044,” ujar Bupati Herman.
Menurutnya, RTRW merupakan rencana makro yang berfungsi sebagai arah dan kebijakan dasar pembangunan wilayah kabupaten. RTRW Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan arah pengembangan wilayah sebagai kawasan unggulan sektor pertanian dan perikanan yang didukung industri, dengan tetap memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Bupati Herman menjelaskan bahwa RTRW menjadi persyaratan utama dalam penyelenggaraan perizinan berusaha maupun non-berusaha melalui mekanisme Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendukung implementasi RTRW secara operasional, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir juga telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tembilahan Tahun 2025–2045. RDTR tersebut disusun secara lebih detail dan spasial, serta menjadi instrumen utama dalam penyediaan peta zonasi, ketentuan pemanfaatan ruang, dan dasar verifikasi PKKPR secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Penetapan RTRW dan RDTR ini saling melengkapi, sehingga pembangunan wilayah dapat berjalan secara terpadu, serasi, terkendali, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tegasnya.
Bupati Herman berharap melalui sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki pemahaman yang komprehensif terkait arah penataan ruang Kabupaten Indragiri Hilir. Implementasi RTRW dan RDTR diharapkan mampu mendukung integrasi pembangunan wilayah dengan daerah sekitar, serta menjadi pedoman dalam perizinan, investasi, dan penataan ruang yang berkelanjutan.*