Siswa SMP jadi Korban Peluru Nyasar Latihan TNI

3 April 2026
Keterangan orang tua korban peluri nyasar TNI

Keterangan orang tua korban peluri nyasar TNI

RIAU1.COM - Seorang siswa SMPN 33 Gresik berusia 14 tahun diduga menjadi korban peluru nyasar latihan TNI AL pada 17 Desember 2026. Namun, keluarga korban mengaku tidak mendapatkan keadilan akibat peristiwa itu.

Ibu korban, Dewi Murniati, mengisahkan peristiwa itu terjadi ketika anaknya tengah bersekolah. Tiba-tiba, seorang guru di sekolah itu menghubungi bahwa anaknya harus dilarikan ke rumah sakit akibat sebuah insiden.

"Anak saya masuk jam 11.00, saya baru datang jam 13.30. Pada saat saya baru datang itu, (ada) dari pihak kesatuan," kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/4/2026) yang dimuat Republika.

Perwakilan kesatuan yang disebut berstatus perwira itu menyampaikan permintaan maaf. Pasalnya, anaknya disebut menjadi korban peluru nyasar saat digelar latihan oleh Koprs Marinir. 

"Beliau menyampaikan, yang pertama adalah permohonan maaf, yang kedua menyampaikan bahwasanya benar pada hari itu dan pada saat kejadian, ada tembak dari Marinir," kata dia.

Menurut Dewi, perwakilan kesatuan itu meminta kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Tak hanya itu, keluarga juga diminta tidak memberitahukan kasus itu kepada publik. Pihak kesatuan disebut akan bertanggung jawab penuh terhadap dampak peristiwa itu, termasuk penyembuhan korban.

Dewi mengaku menerima permintaan maaf dari kesatuan itu. Namun, ia mengaku ingin fokus terhadap pemulihan anaknya terlebih dahulu sebelum membahas masalah tanggung jawab.

Meski begitu, Dewi menambahkan, terdapat perwakilan kesatuan yang meminta rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi anaknya. Namun, kenyataannya tidak seperti itu.

"Karena anak saya ini terjadwal operasi jam 19.30, yang sekira disampaikan oleh rumah sakit operasi itu akan berjalan kurang lebih dua jam. Saya mengantarnya masuk ke ruang operasi sekitar jam 19.30 malam, lalu 35 sampai 40 menit kemudian saya dipanggil ke ruang operasi," kata dia.

Ketika itu, Dewi mengaku ditemui seorang dokter yang juga orang kesatuan. Dokter itu menilai dirinya memanfaatkan kesatuan dengan mengambil kamar tipe VIP B. Padahal, ia mengaku menggunakan biaya pribadi. 

"Makanya saya ambil VIP B, dan perdebatan yang terjadi di depan ruang kamar operasi itu membuat anak saya jadwal operasinya itu molor, karena apa? Dia masuk jam 19.30, baru keluar jam 23.30. Ada beberapa jam yang membuat anak saya ini tidak segera ditangani, padahal kondisinya saat itu emergency," kata dia.

Dari hasil operasi itu, anaknya harus dipasang pen di tangan kirinya. Namun, pihak kesatuan disebut meminta izin mengambil peluru yang mengenai anaknya hingga terjadinya percekcokan.

Menurut Dewi, anaknya mengalami trauma akibat peristiwa itu. Apalagi, anaknya juga melihat terjadinya percekcokan tersebut. 

Dewi menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah sepakat untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Bahkan, pihak kesatuan itu disebut tidak sepakat dengan isi draf perjanjian perdamaian.

Ia mengungkapkan, ada enam poin dalam draf perjanjian yang diajukannya. Pertama, permohonan maaf dari pihak kesatuan atas insiden tersebut. Kedua, pengggantian biaya perawatan oleh pihak kesatuan. Ketiga, tanggung jawab atas operasi pengambilan pen sampai recovery anak saya sampai tuntas, fisik, dan psikisnya.

Selain itu, pihak keluarga meminta kesatuan tetap bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi masalah kembali. Kelima, keluarga ingin anaknya dipermudah masuk TNI apabila ingin. Terakhir, biaya tali asih dari pihak kesatuan.

"Nah, ternyata draf perjanjian yang saya ajukan itu satu pun tidak ada yang dipakai sama mereka. Justru mereka itu membuat draf sendiri, yakni yang pertama saya sebagai ibu korban harus membuat permintaan maaf di dalam video yang video tersebut dibuat di batalion mereka, di samping saya men-take down surat terbuka yang sudah saya buat pada bulan Februari pascasaya laporan ke Pomal," kata dia.

Pihak kesatuan juga disebut akan tetap bertanggung jawab. Namun, tanggung jawab yang dimaksud tidak dirinci dan tak sesuai keinginannya. 

Dewi mengakui, pihaknya pernah melayangkan somasi kepada pihak kesatuan. Dalam somasi itu, pihaknya meminta ganti rugi secara materi untuk kebutuhan pemulihan anaknya sekitar Rp 300 juta. Sementara ganti rugi lainnya juga diminta Rp 1,5 miliar.

"Namun itu hanya di somasi. Yang riil itu adalah pertemuan di tanggal 19, di draf itu saya meminta yang saya sampaikan dalam enam klausul tadi," kata dia.*