OJK Bongkar Penipuan Berkedok Nonton Drama China

24 Juni 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sejumlah modus investasi dan pekerjaan online ilegal yang merugikan masyarakat. Salah satunya penipuan berkedok tugas menonton film China.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah menghentikan enam kegiatan usaha yang diduga menipu sepanjang Mei 2026. Salah satunya platform bernama YUDIA.

"YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengerjaan tugas menonton film China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan,” jelas Dicky saat konferensi pers RDKB pada Mei 2026, dikutip Kumparan, Rabu (24/6).

Selain menindak YUDIA, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan CANTVR yang diduga menipu dengan modus impersonation atau pencatutan identitas serta penawaran investasi saham IPO.

Kemudian ada Magento yang diduga menipu dengan modus pembuatan akun e-commerce dan setoran dana dengan janji komisi tertentu.

OJK juga menemukan aktivitas Appeninc yang menawarkan tugas menonton iklan untuk mendapatkan imbal hasil, serta VID yang menggabungkan modus menonton iklan dengan proyek pembiayaan fiktif.

“Serta Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto melalui skema copy trading,” kata Dicky.

Di sisi lain, kata Dicky, OJK bakal terus memperkuat pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan. Dalam periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK, serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.

Dari sisi market conduct, OJK telah menjatuhkan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

Untuk menekan maraknya penipuan digital, Indonesia Anti Scam Center (IASC) terus memblokir rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan. Hingga 20 Mei 2026, jumlah rekening yang telah diblokir ratusan ribu. 

"Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 504.447 rekening dengan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 633,5 miliar,” tutup Dicky.*