Korupsi Kuota Haji, Diyakini Kerugian Negara Capai Rp 691 Miliar

11 Agustus 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan, kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 mencapai Rp 691 miliar. 

Angka tersebut berasal dari perhitungan kuota tambahan sebanyak 9.222 dengan nilai pungutan sekitar Rp 75 juta per kuota.

“Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikalikan Rp 75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar atau korupsi adalah sebesar Rp 691 miliar,” kata Boyamin saat dikonfirmasi, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (11/8/2025).

Boyamin menegaskan bahwa angka kuota yang digunakan bukan 10.000, karena sebanyak 778 kuota dialokasikan untuk petugas haji khusus.

Untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara, Boyamin mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus ini. Langkah tersebut dinilai penting agar aset-aset terkait bisa segera disita dan dikembalikan ke kas negara.

Lebih lanjut, Boyamin menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 M kepada KPK sebagai bahan penyidikan.

“SK Menteri Agama tersebut menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang mencapai 50 persen dari total kuota tambahan 20.000, yakni 10.000 untuk haji khusus atau haji plus,” ujarnya.

KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 sebagai saksi.

Dalam proses penyidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung kerugian negara secara resmi.

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang dibagi 50:50 antara kuota haji reguler dan haji khusus.

Pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8%, sedangkan 92% dialokasikan untuk kuota haji reguler.*