JPU Tuntut Rahman Akil 7 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp13,9 Miliar

8 April 2026
Rahman Akil, mantan Dirut PT SPR di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Foto: Surya/Riau1.

Rahman Akil, mantan Dirut PT SPR di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliana Sari menuntut terdakwa Rahman Akil dengan pidana penjara selama tujuh tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/4/2026). Rahman Akil merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) periode 4 Juni 2008 hingga 2 November 2015.

Dalam amar tuntutannya, JPU Yuliana menyatakan, Rahman Akil dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, denda tersebut harus dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terpidana untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," jelas JPU Yuliana.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13.926.425.407,50 serta 3.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp33.729.000 berdasarkan kurs rata-rata periode 2010–2015 sebesar Rp11.243 per dolar AS. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. 

"Jika hasilnya tidak mencukupi, terdakwa akan dikenai pidana penjara tambahan selama lima tahun. Apabila terdakwa hanya membayar sebagian 
dari uang pengganti, maka jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan pidana tambahan berupa penjara sebagai pengganti kewajiban tersebut," ujar JPU Yuliana.

Berdasarkan surat dakwaan, Rahman Akil diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dirut PT SPR periode 4 Juni 2008 hingga 2 November 2015. Ia juga merangkap sebagai Direktur PT Sarana Pembangunan Riau Langgak (PT SPR Langgak) sejak 15 Oktober 2009 hingga 2016.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan Debby Riauma Sary selaku Direktur Keuangan PT SPR periode 12 Mei 2010 hingga 2 November 2015 sekaligus pemegang saham minoritas PT SPR Langgak. 

Penuntutan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2010 hingga 2015, di Kantor PT SPR di Jalan Diponegoro Nomor 49 Pekanbaru serta di Kantor PT SPR Langgak di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.