Susun Ranperda LP2B, Pansus II DPRD Bengkalis Gali Pengalaman Kabupaten Bandung

13 Agustus 2026
Susun Ranperda LP2B, Pansus II DPRD Bengkalis Gali Pengalaman Kabupaten Bandung

Susun Ranperda LP2B, Pansus II DPRD Bengkalis Gali Pengalaman Kabupaten Bandung

RIAU1.COM -Dalam upaya memperluas wawasan dan memperoleh informasi dalam mengoptimalkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pansus II DPRD Kabupaten bengkalis >Bengkalis melakukan pertemuan dengan DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, di Ruang Kantor DPRD Kabupaten Bandung, Kamis 6 Agustus 2026 lalu.

Kedatangan Pansus II, disambut Joni Rohbiana, Perancang Perundang-Undangan Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Bandung beserta jajarannya.

Wakil Ketua III, H. Misno yang turut hadir, menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan. Ia mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan mendalami penyusunan Ranperda LP2B sehingga diperlukan berbagai saran dan masukan agar Ranperda yang disusun dapat lebih optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten bengkalis >Bengkalis.

Ketua Pansus II, Asep Setiawan, mengatakan DPRD Kabupaten Bandung telah memiliki dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) LP2B. Karena itu, melalui diskusi tersebut pihaknya ingin memperoleh masukan dan pengalaman dalam menyusun draf Ranperda LP2B agar lebih sempurna serta sesuai dengan target dan rencana yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Syafrizal, memaparkan data kawasan lahan pertanian dan pangan di Kabupaten bengkalis >Bengkalis masih belum sepenuhnya signifikan. Hal tersebut karena sebagian besar lahan yang ada di Kabupaten bengkalis >Bengkalis berupa lahan sawit.

“Namun, hal ini menjadi tugas kita bersama untuk mendata setiap kawasan yang ada dengan melakukan pendataan secara langsung ke setiap daerah. Semoga dengan adanya pertemuan ini dapat menjadi langkah-langkah yang perlu kita laksanakan dalam penyusunan draf Ranperda LP2B,” ujarnya.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bandung, Juniawan Arifin, S.P., M.E menjelaskan bahwa luas lahan pertanian di Kabupaten Bandung pada 2025 mencapai 143 hektare. Menurutnya, proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Bandung memiliki sejarah yang cukup panjang.

“Berdasarkan data terbaru, luas LBS mencapai 27.843 hektare. Saat ini kami sedang membahas LP2B sesuai dengan Instruksi Presiden terkait penetapan 87 persen dari LBS. Kami sudah melakukan analisis dan hasilnya 87 persen tersebut masih dalam tahap verifikasi di tingkat provinsi,” jelasnya.

Ketua Pansus, Asep Setiawan, kemudian mempertanyakan progres pembentukan Perda LP2B Kabupaten Bandung serta satgas yang berwenang dalam pelaksanaan Perda LP2B tersebut.

Senada, Anggota Pansus II, Sanusi, juga turut menanyakan pelaksanaan Perda LP2B di lapangan setelah diterbitkan, termasuk sanksi terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan. Ia juga mempertanyakan apakah Perda LP2B tersebut telah disinkronkan dengan Perda RTRW maupun RDTR.

Menanggapi hal itu, Kabid Persidangan DPRD Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa pelaksanaan Perda LP2B mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2019. Terdapat usulan dari PUPR untuk dilakukan kajian bersama, kemudian diusulkan kepada Dinas Pertanian berdasarkan output Surat Keputusan (SK) Bupati untuk dijadikan dasar dalam penyusunan RDTR.

“Begitu juga dengan penindakan atau pengawasan, sudah tercantum di dalam Perda instansi mana saja yang terlibat,” jelasnya.

Juniawan Arifin kemudian menerangkan, bahwa dalam penerapan di lapangan, bantuan berupa benih, pupuk dan bantuan lainnya diprioritaskan untuk lahan yang masuk dalam LP2B. Selain itu, terdapat arahan dari bupati terkait pemberian insentif kepada petani, seperti keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang diberlakukan terhadap LSD.

“Begitu juga dengan sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadap lahan, hal tersebut mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2019 dan keputusan kementerian. Kami juga bekerja sama dengan Dinas PUPR, perizinan dan penyuluh dalam mengumpulkan data lahan masyarakat,” jelasnya.

Anggota Pansus II LP2B DPRD Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Ahmad Husein, mengatakan Kabupaten bengkalis >Bengkalis sebelumnya telah memiliki Perda RTRW dan penetapan LSD. Namun, kondisi di lapangan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Perda RTRW yang telah ditetapkan.

“Sedangkan Perda LP2B masih dalam proses penyusunan. Karena itu, kita harus menyeimbangkan Perda RTRW dengan Ranperda LP2B ini,” katanya.

Asep Setiawan menambahkan, kondisi tersebut menjadi perhatian dan pertimbangan bersama dalam menyusun draf Ranperda LP2B. Menurutnya, Kabupaten bengkalis >Bengkalis memiliki lahan perkebunan sawit yang lebih luas dibandingkan lahan pertanian pangan, sehingga diperlukan strategi dan solusi agar target yang ditetapkan dalam Ranperda LP2B dapat tercapai.

“Dalam hal ini menjadi perhatian dan pertimbangan kita bersama dalam menyusun draf Ranperda LP2B. Kita melihat di Kabupaten bengkalis >Bengkalis lebih banyak lahan sawit dibandingkan lahan pertanian, sehingga tidak mudah mencapai angka yang ditargetkan dalam Ranperda LP2B. Namun, kita akan tetap berupaya mencari solusi dan saling berbagi pengalaman dengan daerah yang sudah menerbitkan Perda LP2B,” tutup Asep Setiawan