Sidang TPP Lapas Kelas IIA Bengkalis Bahas Usulan Hak Integrasi 36 WB

7 Agustus 2026
Sidang TPP Lapas Kelas IIA Bengkalis Bahas Usulan Hak Integrasi 36 WB

Sidang TPP Lapas Kelas IIA Bengkalis Bahas Usulan Hak Integrasi 36 WB

RIAU1.COM -Sebanyak 36 orang warga binaan di lembaga pemasyarakatan kelas IIA bengkalis >Bengkalis melaksanakan sidang oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rabu 5 Agustus 2026.

Pembahasan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembinaan sebelum warga binaan memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB) maupun Cuti Bersyarat (CB). 

"Sebanyak 36 orang WBP mengikuti pembahasan usulan tersebut, terdiri 34 orang usulan pembebasan bersyarat dan 2 orang usulan cuti bersyarat,"ujar Priyo Tri Laksono.

"Sidang ini bertujuan untuk memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sehingga hak integrasi yang diberikan benar benar tepat sasaran, transparan yang dapat dipertanggungjawabkan,"sambung Kalapas IIA bengkalis >Bengkalis Priyo Tri Laksono.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh seluruh anggota tim yang terdiri dari Kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (Ka KPLP) serta kepala seksi keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

Sidang juga dihadiri oleh Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Dumai sebagai bentuk sinergi dan pengawasan dalam proses pengambilan keputusan. 

"Adapun seluruh peserta sidang memberikan masukan, dan pertimbangan, serta penilaian terhadap masing masing usulan berdasarkan hasil pembinaan," ujarnya.

Sementara KPLP Lapas bengkalis >Bengkalis Diasta mengatakan perkembangan perilaku warga binaan adalah kelengkapan administrasi, dan hasil penelitian kemasyarakatan 

"Sehingga keputusan yang dihasilkan benar benar objektif serta sesuai dengan prinsip kehati hatian dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan,"pungkas Diasta.