Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Peredaran Sabu dan Ganja
RIAU1.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres bengkalis >Bengkalis mengungkap tiga orang pelaku atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan yang berlangsung Selasa 18 Agustus 2026 sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru Km 84, di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam hal ini petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku.
"Tiga pelaku masing masing berinisial LFT. (30), DS (28), dan seorang anak berinisial MRT (16),"ujar Kasatnarkoba AKP Todar Laksono, Kamis 20 Agustus 2026.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu berawal dari pengembangan perkara narkotika sebelumnya. Saat itu, tim Opsnal Mandau Satresnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan LFT dan MRT di sebuah rumah di kawasan Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km 84.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,64 gram dan tiga bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 391 gram,"ungkapnya.
Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, karung beras dan kotak karton diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, tiga unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda PCX 150 warna merah.
Dalam pengembangan selanjutnya, petugas mengamankan DS sekitar pukul 22.30 WIB yang tidak jauh dari lokasi penangkapan sebelumnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DS yang diduga membantu dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres bengkalis >Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres bengkalis >Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pengedar lainnya.
“Polres bengkalis >Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,”tegasnya.
Dalam perkara itu, para terduga disangkakan dengan ketentuan pidana dalam undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya sesuai hasil penyidikan.
