Kasus Korupsi Satpol PP 1,4 Miliar, Kejari Bengkalis Terima Tahap II dari Penyidik

3 April 2026
Kasus Korupsi Satpol PP 1,4 Miliar, Kejari Bengkalis Terima Tahap II dari Penyidik

Kasus Korupsi Satpol PP 1,4 Miliar, Kejari Bengkalis Terima Tahap II dari Penyidik

RIAU1.COM -BENGKALIS - Kejaksaan Negeri bengkalis >Bengkalis menerima penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres bengkalis >Bengkalis terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten bengkalis >Bengkalis, Kamis 2 April 2026.

Adapun kedua tersangka yang diserahkan ke Kajari bengkalis >Bengkalis diantaranya NR dan M. Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran kegiatan di sekretariat Satpol PP bengkalis >Bengkalis tahun 2021 hingga 2022.

Kepala Kejari bengkalis >Bengkalis Nadda Lubis melalui Kasi Intelijen Wahyu Ibrahim, Jumat 3 April 2026 menyampaikan bahwa, dalam perkara tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan mengatur, mengelola, menikmati dana yang bersumber dari kegiatan fiktif dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

"Modus yang digunakan antara lain melakukan pemotongan sebesar 5 persen dari setiap pencairan anggaran kegiatan di setiap masing masing bidang," ungkap Wahyu Ibrahim.

Menurutnya, pemotongan tersebut dilakukan saat proses pencairan, kemudian dana dikumpulkan dan sebagian diserahkan kepada pihak lain, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

Selain itu, tersangka juga diduga membuat sejumlah kegiatan fiktif, termasuk perjalanan dinas yang dilengkapi dokumen seperti kwitansi, SPPD, dan surat perintah tugas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Tak hanya itu, penyidik kepolisian juga menemukan adanya belanja fiktif dalam kegiatan penyediaan bahan logistik, jasa pemeliharaan, hingga operasional kendaraan dinas (BBM) senilai mencapai Rp91.602.600 menggunakan diduga dokumen tidak sah.

"Dari hasil penyidikan, total dana hasil pemotongan anggaran mencapai Rp826.648.000, sebagian dana itu disalurkan, sementara sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,"ungkapnya lagi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,4 miliar berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten bengkalis >Bengkalis. Dalam proses penanganan perkara, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp317.138.400 diduga berkaitan dengan pembayaran kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Wahyu Ibrahim menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menuntaskan perkara tersebut.

“Perkara ini akan kami proses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi,”pungkas Wahyu.