Hisap Sabu di Kebun Tiga Orang Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Pinggir

13 Maret 2026
Hisap Sabu di Kebun Tiga Orang Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Pinggir

Hisap Sabu di Kebun Tiga Orang Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Pinggir

RIAU1.COM -Polsek Pinggir Polres bengkalis >Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau.

Tiga orang laki laki tersebut yang diamankan aparat kepolisian setelah warga mencurigai aktivitas mereka di sebuah kebun sawit di Desa Tasik Serai Timur, Rabu 11 Maret 2026 malam.

Kapolres bengkalis >Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat beberapa orang masuk ke dalam kebun sawit warga sehingga menimbulkan kecurigaan mereka.

“Kemudian warga melakukan pengecekan dan mengamankan tiga orang, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Saat diperiksa, warga menemukan alat hisap sabu sehingga kejadian tersebut segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas,”ungkapnya, Jumat 13 Maret 2026

Setelah .endapat laporan anggota Polsek Pinggir langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga pria berinisial PAS (28), JW (23), dan AAP (23) yang merupakan warga setempat.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar ±0,27 gram, satu set alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirex yang masih berisi sisa sabu, serta peralatan yang digunakan untuk membuat alat hisap.

"Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Mereka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam pencarian petugas," ungkapnya.

Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres bengkalis >Bengkalis melalui menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres bengkalis >Bengkalis.

Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap program P4GN. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 Maupun layanan WhatsApp Kapolres bengkalis >Bengkalis  yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam,”pungkasnya