Pemko Pekanbaru dan Kejati Riau Perkuat Sinergi Hukum Humanis Melalui Pidana Kerja Sosial

22 Desember 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Kajari Pekanbaru menandatangani nota kesepahaman terkait hukuman kerja sosial, Selasa (2/12/2025). Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Kajari Pekanbaru menandatangani nota kesepahaman terkait hukuman kerja sosial, Selasa (2/12/2025). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Aula Lantai III Gedung Satya Adhi Wicaksana, Selasa (2/12/2025). MoU yang diteken ini terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Nota kesepahaman ini turut melibatkan Kejaksaan Negeri serta pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Riau. Nota kesepahaman ini sebagai langkah teknis dan strategis dalam mendukung implementasi kebijakan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menyiapkan daerah menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.

Kepala Kejati Riau Sutikno menyampaikan, kerja sama ini merupakan tonggak penting bagi kesiapan daerah dalam menyongsong dinamika hukum yang terus berkembang seiring perubahan masyarakat. Hukum tidak bersifat statis, melainkan harus senantiasa menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan tantangan zaman. Agar, hukum tetap relevan dan efektif dalam praktik penegakan hukum.

“Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum akan selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman,” katanya.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyambut positif penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Ia menilai kebijakan pidana kerja sosial sebagai langkah progresif yang mengedepankan aspek pembinaan, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Untuk tindak pidana umum dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku dapat dikenakan pidana kerja sosial. Tidak langsung dipenjara, melainkan dibina. Pelaksanaannya pun dilakukan di kantor-kantor pelayanan publik, bukan di rumah pribadi,” jelasnya.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih manusiawi, edukatif, dan berdampak positif bagi lingkungan sosial.
Sebagaimana diketahui, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026. 

Perubahan tersebut menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan pemerintah daerah, agar pelaksanaannya berjalan optimal dan tanpa hambatan. Melalui sinergi antara Pemko Pekanbaru dan Kejati Riau ini, diharapkan implementasi sistem hukum pidana yang baru dapat berjalan efektif, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (Advertorial)